justice collaborator adalah. Ketut mengatakan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. justice collaborator adalah

 
Ketut mengatakan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanjustice collaborator adalah  44 Abdul Haris Semendawai, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi

Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Istilah justice collaborator adalah digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan. Sebagai bentuk penghargaan atas jasanya tersebut, justice collaborator berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator. LPSK menilai jaksa tidak mempertimbangkann penghargaan justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Bharada E. Pedoman untuk menemukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator adalah sebagai berikut. Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. 68 Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) ialah untuk memberi perlindungan hukum terhadap seorang justice collaborator. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ORGANIZED CRIME. Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku. 3 Istilah justice collaborator{xe "justice collaborator"} telah di jelaskan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. id, Justice Collaborator adalah sebuah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. penerbitan Justice Collaborator ini adalah pelaku yang telah berstatus terpidana itu selama proses pemeriksaan dianggap kooperatif dan tidak berbelit-belit ketika memberikan keterangan. 16 Dalam Penjelasan Undang-Undang Perubahan Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa keberadaan saksi dan korban. Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu,. Mengingat peranannya yang penting dalam mengungkapkan suatu peristiwa pidana, ada beberapa pengaturan justice collaborator dalam perundang-undangan di. Berbeda dengan Whistle Blower, Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersma-sama sebagai pelaku kejahatan. yang memberikan bantuan kepada penegak hukum, misalnya dalam bentuk pemberian informasi penting, bukti–bukti yang kuat atau keterangan/kesaksian dibawah. Justice collaborator atau kolaborator keadilan, adalah istilah yang biasanya diberikan kepada seorang pelaku dan tersangka tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui, peranan Justice Collaborator dalam membantu proses perkara pidana Narkotika, serta (2) untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi para Justice Collaborator dalam tindak pidana Narkotika. Tesis Magister 11mu. 3. 5 No. Tapi bukan pelaku utama dalam. Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan bahwa seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011. ICJR focuses on criminal law and justice reform, and general law reform in Indonesia. adalah pelaku bukan merupakan pelaku utama, karena jikalau pelaku utama yang dijadikan . Tindak pidana yang dimaksud adalah korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan lainnya. TEMPO. CO, Jakarta - Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. com , Rabu (15/2/2023), status saksi pelaku membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada. Namun, tidak semua pelaku yang kooperatif dapat disebut sebagai. Sarimuda mengajukan Justice Collaborator setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan kasus. , M. Sedangkan Pelapor (whistle blower) adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauMelansir Kompas. Berperan sedikit didalam terjadinya perkara itu tetapi mengetahui banyak tentang perkara pidana yang terjadi itu. untuk meringkus pelaku dibawahnya maka pelaku utama dapat lolos dari jeratan hukum dan menjadi tidak jera untuk dapat mengulangi perbuatannya. Latar Belakang Masalah Pengaturan tentang Justice Collaborator dalam perundang-undangan Indonesia diaturTEMPO. Catatan Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Network. Apa Arti Justice Collaborator? Bharada E ajukan perlindungan ke LPSK Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau. 11Menurut Surat Edaran Mahkamah. Salah satu contoh kasus Justice Collaborator adalah Andi Narogong. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator adalah salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Hal-hal yang bukan karya saya dalam penulisan hukum (skripsi) ini diberi tanda sitasi dan ditunjukkan dalam daftar pustaka. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi. Pada perkembangannya istilah justice collaborator sering disamakan dengan saksi mahkota (crown witness), padahal meskipun ada kemiripannya, namun secara subtansi dan mekanismenya crown witness dan justice collaborator berbeda. Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Justice Collaborator adalah seseorang yang mau membantu penyelidikan dengan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. justice collaborator. Karena alasan dan pertimbangan tersebut, kata Hakim Alimin, majelis mufakat untuk memberikan keringanan terhadap Richard sebagai justice collaborator. Justice Collaborator biasanya akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius,. Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang. Saksi merasa enggan memberikan kesaksian karena mungkin mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku. Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Email. Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat justice collaborator adalah saksi yang tidak memiliki peranan utama dalam peristiwa kejahatan. "Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Pertama, Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan. Diketahui, pada Sabtu (6/8), Bharada E menyatakan. Istilah WBSTEMPO. Hak-hak untuk justice collaborator diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pertama adalah hak mendapatkan. Kunci kasus yang sulit diusut penegak hukum. Tinjauan Yuridis. “Sehingga tidak. Dengan pertimbangan tersebut, berikut ini hal-hal yang seharusnya bisa. “Dirahasikan identitasnya. Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai. Saputra Valentino Pujana2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemberian jaminan kekebalan hukum bagi saksi pelaku/ justice collaborator dan bagaimanakah eksistensi saksi pelaku/Justice Collaborator Berdasarkan SEMA Nomor. Pada dasarnya urgensi dari Perlindungan terhadap Justice Collaborator adalah sebagai upaya dalam penanggulangan Organized Crime di Indonesia, sebagaimana kita ketahui 2. 4. Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah. Pengertian JC adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Ia menjelaskan keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014. ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020. Metode penelitian ini. Istilah justice collaborator menjadi populer tatkala upaya pemberantasan korupsi membutuhkan terobosan hukum dalam pengungkapan dan penuntasannya. Ketut Sumedana menerangkan, ketentuan itu tak. 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan juga saksi pelaku yang bekerjasama atau kini dikenal sebagai justice collaborator. Konsep dasar dari penerapan pelaku justice collaborator adalah kerja sama pelaku kejahatan yang bukan pelaku utama dengan penegak hukum untuk meringkus pelaku utama, sehingga dapat membongkar tindak pidana yang terorganisir. 44 Abdul Haris Semendawai, Eksistensi Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi muncul istilah whistleblower (pelapor) dan justice collaborator (saksi. Dalam Pasal 10 A ayat (5) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat kekaburan norma, dimana. The research approach uses qualitative approach. Melansir lk2fhui. Konsep whistleblowing system (WBS) dan justice collaborator (JC) Pedoman ini juga akan menjelaskan secara ringkas mengenai konsep dari whistleblowing system (WBS) dan justice collaborator (JC). Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. hukum Justice Collaborator diartikan saksi pelaku yang bekerjasama. Fungsi utama amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi. memberikan keterangan dan bantuan. Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Perannya sangat penting dalam pengungkapan tindak pidana yang. TV - Richard. Menurutnya, justice collaborator yang dilakukan kliennya lebih cenderung menyasar pada penyebar video porno Dea selain di situs OnlyFans. Dimana berdasarkan SEMA No 04 Tahun 2011 poin 6 yaitu terhadap perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku. Foto Polri. untuk menjadi justice collaborator adalah pelaku bukan merupakan pelaku utama, karena jikalau pelaku utama yang dijadikan justice collaborator untuk meringkus pelaku dibawahnya maka pelaku utama dapat lolos dari jeratan hukum dan menjadi tidak jera untuk dapat mengulangi perbuatannya. Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. pelaku·. Dalam UU tersebut dikatakan, justice collaborator yang juga disebut saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk. Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun. 10 4. Untuk mengetahui urgensi pengaturan remisi bagi narapidana Tindak Pidana Korupsi. II. 2. One of them has arrived at the verdict of the Supreme Court against. Syarat wajib jadi "justice collaborator" guna memperketat remisi bagi napi tindak pidana khusus, seperti korupsi, yang diatur dalam PP 99/2012, dihapus oleh MA. omerta (sumpah tutup mulut sekaligus merupakan hukum tertua dalam dunia Manfaat jadi justice collaborator. Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dalam Angka 9 SEMA 4/2011. Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dibawa ke. Dalam hal ini Andi Narogong telah menjadi Justice Collaborator dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per 24 November 2021 menunjukkan ada 27. CatatanWhistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, USU Law Journal, Vol. 3Pengertian "Justice Collaborator"Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. justice collaborator . Dalam aturan itu, menurut Ketut, perlindungan saksi dan. adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana dan melaporkan dugaan tentang terjadinya suatu tindak pidana kepada peyelidik atau penyidik. adalah memfasilitasi kerja sama saksi pelaku (Justice collaborator) dengan penegak hukum diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana ( Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama ( Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Bukan pelaku dan tersangka biasa, mereka diberi julukan tersebut karena memegang peran kunci dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana tertentu. Sebagai justice collaborator, Vincent membongkar kejahatan pajak Asian Agri. Hak yang dicabut adalah perlindungan secara fisik. Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. Konsep tentang Justice Collaborator pada hakikatnya sama dengan konsep pada delik penyertaan pada Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil dari penelitian adalah bahwa penerapan sanksi bagi pelaku justice collaborator sangat penting walaupun seorang justice collaborator dilindungi oleh LPSK dan sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus korupsi namun, untuk menenggakan keadilan antara yang terdakwa yang satu dan lainnya. Pengertian Restorative Justice menurut para ahli Umbreit dalam tulisannya menjelaskan bahwa : “Restorative justice is a “victim-centered response to crime that allows the victim, the offender, their families, and representatives of community to addressSyarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah, napi akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai "justice collaborator", dan yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti. TINJAUAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENGUNGKAPAN FAKTA HUKUM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSIDANGAN TESIS Oleh: CHOIRUL MUSTA’IN, S. Bekerjasama (Justice Collaborator). Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan. Persyaratan sebagai justice collaborator adalah memberi keterangan penting dan memberi informasi terkait pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan hasil kejahatannya. Secara tersirat. Whistleblower adalah pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang ia laporkan (bukan termasuk pelaku). Sebab, baik Westleblower maupun Justice Collaborator sama-sama dianggap sebagai saksi ketika melaporkan suatu kasus korupsi. 4 tahun 2011, pedoman untuk menentukan seseorang menjadi Justice Collaborator adalah sebagai berikut: Jadi, tidak semua pelaku kejahatan dapat menjadi JC, Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pelaku kejahatan tindak pidana untuk bisa menjadi JC. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. Saksi Pelaku yang popular disebut justice collaborator (JC), dikenal juga dengan istilah cooperative whistleblowers, participant whistblower, collaborator with justice atau pentiti (Italia) adalah tersangka, terdakwa atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak. Apabila penghuni lapas berjumlah 265. Baca Juga: Tidak. LPSK: Orang Jadi Berpikir Dua Kali Jadi "Justice Collaborator" Kejagung Tegaskan Jaksa Sudah Tepat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara; Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi Jaksa . Suara. Meskipun begitu, pihak yang berwenang memberi keringanan hukum adalah jaksa. Pengertian "Justice Collaborator"Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan. Justice collaborator memilki pengertian dari konsep yang termuat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower). 04 Tahun 2011 disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011. Di Indonesia sendiri, beberapa kasus yang telah menggunakan peranan justice collaborator tersebut dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus red notice Djoko Tjandra, kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, kasus korupsi pengadaan e. “Justice collaborator adalah bukan pelaku utama,” imbuhnya. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi. Adapun syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai Justice Collaborator adalah: Mengakui kejahatan yang dilakukannya; Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut; Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan. itulah perbedaan antara Saksi Mahkota Dan Justice Collaborator, semoga. Justice Collaborator Adalah. Justice Collaborator adalah sebutan bagi Para Saksi Pelaku Yang bekerja sama dengan Pihak Penegak Hukum guna mengungkap kejahatan tertentu. 2. Hak-hak Justice Collaborator. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah (a) metode wawancara, yakni pengumpulan data secara langsung kepada responden. Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka. 4 “Justice collaborator perlu perlindungan istimewa”, Tempo, edisi 12 Desember 2017. as Justice Collaborator by the Corruption Eradication Commission do not get maximum legal protection. Hak-hak untuk justice collaborator diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Justice Collaborator Adalah Apa? Pengertian j us tice collaborator sesuai dengan Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003. “Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Persyaratan sebagai justice collaborator adalah memberi keterangan penting dan memberi informasi terkait pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan hasil kejahatannya. Aturan yang berkaitan dengan contempt of court telah ada dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, KUHAP dan. partisipasi publik salah satunya dengan justice collaborator. 3 “Darurat Narkoba”, harian Kompas, edisi 11 Februari 2018. Menurut Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang. Manfaat menjadi justice collaborator adalah mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Justice Collaborator Jupri Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Indonesia E-mail :jupri04hukum@gmail. com) - Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang juga telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Terbaru adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J. Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang mana peraturan tersebut. 4 Tahun 2011 sejalan dengan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi pada tahun 2003. 915 orang per 10 September 2021, lebih dari 10 persen warga binaan adalah JC. Karena itu, seorang penegak hukum tidak. ac. Dalam UU tersebut dikatakan, justice collaborator yang juga disebut saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk. JUSTICE COLLABORATOR DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Septian Pradipta Nugraha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : [email protected] Jelaskan bagaimana cara mengatasi pemakaian istilah bahasa dalam peradilan yang terkadang terjemahannya tidak sepadan dengan bahasa Indonesia. Keywords: justice collaborator, motivation, economic indicator Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Fintech Peer to Peer (P2P) lending berdasarkan perspektif di era new normal Covid-19 sebagai inklusi keuangan untuk pemulihan. For his role as a justice collaborator, he was released on January 11, 2013. Pada perkembangannya istilah justice collaborator sering disamakan dengan saksi mahkota (crown witness), padahal meskipun ada kemiripannya, namun secara subtansi dan mekanismenya crown witness dan justice collaborator berbeda. Keduanya. Salah satu yang disebut keringaan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan. DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Puteri Hikmawati* Abstract Corruption remains a serious problem in Indonesia, many cases are yet to be revealed. Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersama-sama sebagai pelaku kejahatan. "Di sana sudah sangat jelas kriteria pemberian justice collaborator adalah antara lain, bukan pelaku utama," kata Ali dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa, 23 Juni 2020. pada terhambatnya pemberantasan korupsi. Pengaturan tentang Justice Collaborator diatur dalam UU No. Dimana pada akhirnya terhadap seorang Justice Collaborator diberikan penghargaan berupa penjatuhan pidanaPeran Bharada Eliezer tersebut sebgai justice collaborator ini adalah; 1. Sus/2018) Volume 4 Nomor 1, Juni 2021. Firli Janji akan Tuntaskan Semua Kasus, Termasuk Formula E. Konsep dasar dari penerapan pelaku justice collaborator adalah kerja sama pelaku kejahatan yang bukan pelaku utama dengan penegak hukum untuk meringkus pelaku utama, sehingga dapat membongkar tindak pidana yang terorganisir. "Menentukan syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ujar hakim. 4 Tahun 2011 dalam memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di Indonesia. Pelaku tindak pidana untuk menjadi Justice Collaborator harus mendapat izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator. Mereka adalah Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo atau FS. Selain itu, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. co. Baca buku selengkapnya.